Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2026 tentang RENCANA INDUK DAN PETA JALAN PEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI DI DAERAH TAHUN 2025-2030

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Penajam Paser Utara 4/2026 · Perbup Kabupaten Penajam Paser Utara No. 4 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2026Tanggal Penetapan:24 Februari 2026
Teknologi, Media & TelekomunikasiPendidikanHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaRENCANA INDUK DAN PETA JALAN PEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI DI DAERAH TAHUN 2025-2030
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku24 Februari 2026
Tanggal Penetapan24 Februari 2026
Tempat PenetapanPenajam

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah (RIPJPID) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2025-2030. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah yang berbasis bukti. RIPJPID disusun untuk mengatasi permasalahan prioritas pembangunan daerah, meningkatkan daya saing, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui optimalisasi potensi lokal seperti sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan. Dokumen ini memuat strategi sistemik, komprehensif, dan partisipatif yang mencakup analisis kondisi riset, tantangan, peluang, serta peta jalan pengembangan riset dan inovasi. Selain itu, peraturan ini mengamanatkan penjabaran RIPJPID ke dalam rencana aksi riset dan inovasi tahunan yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati, yang berfungsi sebagai landasan teknokratik dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

(-)

(-)