Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 1989

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 1989 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 5/1989 · Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 1989 · Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 1990Tanggal Penetapan:25 Mei 1990
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku25 Mei 1990
Tanggal Penetapan25 Mei 1990
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Tugas Pokok Perusahaan: Tugas pokok perusahaan diubah menjadi menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial, kesejahteraan, dan pelayanan umum.
  2. Fungsi Perusahaan: Dalam melaksanakan tugas pokoknya, perusahaan melakukan fungsi pelayanan umum/jasa, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memupuk pendapatan.
  3. Anggota Direksi: Jumlah anggota direksi diubah menjadi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, dengan salah seorang ditetapkan sebagai Direktur Utama. Kepala Daerah mengangkat dan memberhentikan anggota direksi setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengawas dan persetujuan prinsip dari Gubernur. Masa jabatan anggota direksi adalah 4 (empat) tahun.
  4. Pemberhentian Sementara Anggota Direksi: Kepala Daerah atas usul Badan Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota direksi yang diduga melakukan tindakan yang merugikan perusahaan atau bertentangan dengan kepentingan negara/daerah. Proses pemberhentian sementara dan penetapan status anggota direksi diatur lebih lanjut.
  5. Pimpinan Perusahaan: Direksi menjalankan pimpinan perusahaan sehari-hari berdasarkan kebijaksanaan umum yang digariskan oleh Kepala Daerah dan/atau Badan Pengawas, serta mengikuti peraturan tata tertib dan tata kerja yang ditetapkan. Pengelolaan perusahaan dilakukan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Persetujuan Kepala Daerah: Direksi memerlukan persetujuan atau pemberian kuasa dari Kepala Daerah dalam hal mengadakan perjanjian yang berlaku lebih dari 1 tahun, mengadakan peminjaman, memindah tangankan benda tak bergerak, mengadakan investasi baru, penyertaan modal, dan tindakan lain yang dipandang perlu.
  7. Badan Pengawas: Badan Pengawas diketuai oleh Kepala Daerah dan beranggotakan Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, dan Kepala Dinas Kesehatan. Badan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan, termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan.
  8. Gaji dan Penghasilan Direksi: Kepala Daerah menetapkan gaji dan penghasilan lainnya bagi anggota direksi berdasarkan ketentuan pokok kepegawaian perusahaan dan prinsip-prinsip perusahaan.
  9. Pengawasan: Inspektur Jenderal, Inspektur Wilayah Propinsi, dan Inspektur Wilayah Kotamadya melaksanakan pengawasan terhadap perusahaan.

(-)

(-)