Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 6/2018 · Perda Kabupaten Karawang No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2018Tanggal Penetapan:31 Mei 2018
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku31 Mei 2018
Tanggal Penetapan31 Mei 2018
Tempat PenetapanKarawang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab Pemerintah Kabupaten, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam mendukung terciptanya ketahanan keluarga. Hal ini dilakukan melalui upaya komprehensif dan berkelanjutan untuk mengoptimalkan keuletan dan ketangguhan keluarga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan pembangunan ketahanan keluarga yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), meliputi strukturisasi dan legalitas keluarga, ketahanan fisik, ekonomi, sosial psikologis, dan sosial budaya keluarga.
  2. Pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga yang melibatkan Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan pelaku usaha. Pemerintah Daerah memfasilitasi melalui peningkatan nilai agama, strukturisasi keluarga, ketahanan fisik dan ekonomi keluarga, serta ketahanan sosial psikologis.
  3. Hak dan kewajiban anggota keluarga, calon pasangan menikah, suami istri, dan orang perseorangan dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga. Masyarakat berperan melalui pemikiran, prakarsa, keahlian, dukungan, dan kegiatan. Pelaku usaha wajib berperan dalam pembangunan ketahanan keluarga bagi karyawan dan keluarganya.
  4. Pembentukan Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah yang bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembinaan ketahanan keluarga.

1. Program dan kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan ketahanan keluarga yang sedang dalam proses wajib berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

(-)