Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 11/2024 · Permenaker No. 11 Tahun 2024 · Permenaker Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Ketentuan Pakaian Dinas

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku08 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pengawasan Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 428).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pakaian dinas bagi Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. Latar belakangnya adalah untuk menunjukkan identitas dan meningkatkan kinerja pengawasan ketenagakerjaan, serta adanya kebutuhan untuk mengganti peraturan lama yang sudah tidak selaras dengan kebutuhan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pakaian dinas, yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Upacara (PDU), dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL). PDH digunakan untuk tugas sehari-hari di dalam dan di luar kantor, PDU untuk upacara resmi, dan PDL untuk tugas lapangan yang mendesak. Setiap jenis pakaian dinas memiliki spesifikasi detail mengenai model, warna, bahan, dan atribut yang digunakan, termasuk perbedaan antara pakaian pria, wanita, dan wanita berjilbab.

Peraturan ini juga mengatur tentang logo Pengawas Ketenagakerjaan dan atribut yang digunakan, seperti tanda jabatan fungsional, tanda jenjang jabatan, papan nama, tanda pangkat, lambang unit pengawasan, kartu anggota, topi, dasi, ikat pinggang, dan sepatu. Setiap atribut memiliki desain dan spesifikasi yang telah ditentukan. Selain itu, Menteri, wakil Menteri, pejabat pimpinan tinggi, dan pejabat administrasi pada unit kerja pengawasan ketenagakerjaan secara ex officio dapat menggunakan Pakaian Dinas.

1. Pakaian Dinas dan Atribut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pengawasan Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 428), masih tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)