Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan ini mengatur tentang keprotokolan di lingkungan pemerintah daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan keprotokolan pemerintahan negara dan peningkatan penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, mengingat kedudukan Kabupaten Nunukan sebagai wilayah perbatasan. Tujuannya adalah memberikan penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing, tokoh masyarakat, dan tamu negara/daerah sesuai dengan kedudukan mereka; memberikan pedoman penyelenggaraan acara agar tertib dan teratur; serta menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar bangsa dan/atau daerah.
Ketentuan substansial mencakup pengaturan tata penghormatan, tata upacara, tata tempat, tata etika, tata wicara, tata surat, tata pakaian, tata seni dan budaya, tata jamuan, tata informasi, dan tata lambang. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan acara resmi daerah, agenda acara bupati dan ketua dewan, serta tata cara penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat. Selain itu, diatur pula mengenai tata upacara pelantikan, penandatanganan kerjasama, penerimaan tamu, pemberian penghargaan, dan pemakaman. Tata tempat diatur secara rinci untuk berbagai acara yang diselenggarakan oleh pemerintah, DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tata etika, tata wicara, tata surat, tata pakaian, tata seni budaya, tata jamuan, tata informasi, dan tata lambang dalam penyelenggaraan acara resmi.