Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 24/PRT/M/2016 · Permen PUPR No. 24/PRT/M/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Juni 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaMekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman umum untuk mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran Bantuan Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan tujuan pelaksanaan yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan Substansial:

Kegiatan pembangunan infrastruktur permukiman di Direktorat Jenderal Cipta Karya meliputi pengembangan kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan, penataan bangunan dan lingkungan, pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum, serta pengembangan sistem pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan. Jenis Bantuan Pemerintah meliputi bantuan sarana/prasarana, rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA. Bantuan lainnya mencakup bantuan infrastruktur permukiman berbasis masyarakat dan kegiatan pendukungnya dalam bentuk uang dengan nilai lebih dari Rp. 50.000.000,-, serta bantuan sarana/prasarana infrastruktur permukiman dan kegiatan pendukungnya dalam bentuk uang dengan nilai lebih dari Rp. 50.000.000,-.

Anggaran Bantuan Pemerintah dapat dialokasikan berdasarkan usulan dari Kelompok Masyarakat, Lembaga Non Pemerintah, Pemerintah Kabupaten/Kota atau berdasarkan kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pengalokasian anggaran dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi organisasi di Direktorat Jenderal Cipta Karya. Pemberian bantuan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang. KPA melaksanakan monitoring dan evaluasi untuk mencapai target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah.

(-)

(-)