Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Kupang

Juga dikenal sebagai: PP 4/1991 · PP No. 4 Tahun 1991 · PP Nomor 4 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 1991Tanggal Penetapan:4 Januari 1991
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Kupang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Januari 1991
Tanggal Penetapan04 Januari 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung pembangunan nasional, khususnya dalam industri semen, dengan melakukan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT. Semen Kupang. Tujuannya adalah untuk mengembangkan industri semen melalui pengalihan saham dari PT. Semen Gresik ke negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengalihan saham PT. Semen Gresik ke negara, menjadikan status PT. Semen Kupang sebagai Perusahaan Perseroan (PERSERO). Anggaran Dasar PT. Semen Kupang harus disesuaikan dengan ketentuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1969. Nilai kekayaan PT. Semen Gresik yang tertanam di PT. Semen Kupang ditetapkan sebagai modal negara. Menteri Keuangan menetapkan nilai kekayaan negara dan modal dasar PT. Semen Kupang, dengan struktur permodalan yang diatur lebih lanjut.

(-)

(-)