Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 10 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penataan dan Retribusi Pemakaman dan atau Pengabuan Jenazah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 10/2004 · Perda Kota Palembang No. 10 Tahun 2004 · Perda Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Retribusi Pemakaman dan atau Pengabuan Jenazah
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan retribusi pemakaman serta pengabuan jenazah di Kota Palembang. Tujuannya adalah untuk memberikan arahan, pedoman, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan jenazah agar lebih baik, tertib, teratur, asri, dan estetis.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Jenis-jenis tempat pemakaman, termasuk taman pemakaman umum, taman pemakaman khusus, pemakaman ungkonan (keluarga), pemakaman Sultan/Sunan/Raja, dan tempat penyimpanan abu jenazah.
  2. Pembagian blok dan petak tanah makam di taman pemakaman umum.
  3. Tata cara pemakaman, termasuk pelaporan kematian, pemeriksaan jenazah, dan jangka waktu pemakaman.
  4. Perizinan penggunaan tanah makam, termasuk jangka waktu izin dan perpanjangan izin.
  5. Penggunaan tanah makam, termasuk pemakaman tumpangan dan pemberian tanda nisan.
  6. Waktu pemakaman, penggalian, pemindahan, dan pengabuan jenazah.
  7. Tata tertib di taman pemakaman umum.
  8. Kewajiban setiap orang atau badan untuk memenuhi persyaratan pelayanan pemakaman dan pengabuan jenazah.
  9. Larangan-larangan terkait pemakaman.
  10. Lokasi pemakaman dan pengabuan jenazah di berbagai kecamatan di Kota Palembang.
  11. Retribusi pemakaman dan pengabuan jenazah, termasuk objek dan subjek retribusi, serta besaran retribusi untuk berbagai jenis layanan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan, dan penyetoran retribusi.

(-)

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah juga dapat diancam dengan pidana kurungan atau denda.