di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penataan dan Retribusi Pemakaman dan atau Pengabuan Jenazah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 10/2004 · Perda Kota Palembang No. 10 Tahun 2004 · Perda Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan retribusi pemakaman serta pengabuan jenazah di Kota Palembang. Tujuannya adalah untuk memberikan arahan, pedoman, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan jenazah agar lebih baik, tertib, teratur, asri, dan estetis.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan, dan penyetoran retribusi.