di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2013 tentang PENETAPAN MODAL AWAL DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 6/2013 · Perda Kota Palopo No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Palopo ini menetapkan modal awal dan penyertaan modal Pemerintah Kota Palopo kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Latar belakang penetapan ini adalah untuk memperjelas status modal awal PDAM yang berasal dari penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Luwu dan penyertaan uang tunai sebelumnya.
Tujuan dari penetapan modal awal ini adalah sebagai modal dasar daerah untuk menjamin terselenggaranya penyediaan dan pelayanan air minum kepada masyarakat. Penyertaan modal daerah kepada PDAM bertujuan untuk:
Modal awal daerah berasal dari modal PDAM yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu, senilai Rp. 6.412.640.219,93,- dengan rincian aset berupa tanah, instalasi sumber air, instalasi pengolahan, instalasi transmisi distribusi, bangunan dan gedung, serta kendaraan. Selain itu, terdapat penyertaan modal daerah tahun anggaran 2007 berupa pembangunan jaringan distribusi senilai Rp.550.000.000,-.