Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 1/2025 · Perda Kabupaten Demak No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2025Tanggal Penetapan:20 Mei 2025
Statuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku20 Mei 2025
Tanggal Penetapan20 Mei 2025
Tempat PenetapanDemak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam penguatan, pembinaan, dan pengawasan Ormas, serta untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup Ormas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas, ciri, dan sifat Ormas, yang harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 serta bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis.
  2. Bentuk dan fungsi Ormas, yang dapat berbentuk badan hukum (perkumpulan atau yayasan) atau tidak berbadan hukum, dengan fungsi sebagai sarana penyalur kegiatan, pembinaan anggota, penyalur aspirasi, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial, partisipasi dalam persatuan bangsa, dan pemelihara norma.
  3. Hak, kewajiban, dan larangan Ormas, termasuk hak mengatur rumah tangga organisasi, memperoleh hak kekayaan intelektual, dan kewajiban menjaga persatuan bangsa serta memelihara nilai agama dan norma kesusilaan. Ormas dilarang menggunakan atribut lembaga pemerintahan tanpa izin, melakukan tindakan permusuhan, atau menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
  4. Pendirian dan pendaftaran Ormas, yang harus memenuhi persyaratan seperti akta pendirian, program kerja, dan susunan pengurus. Ormas berbadan hukum didaftarkan setelah mendapatkan pengesahan badan hukum, sementara Ormas tidak berbadan hukum didaftarkan dengan pemberian surat keterangan terdaftar.
  5. Pelaksanaan pemberdayaan Ormas oleh Pemerintah Daerah melalui fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
  6. Kerja sama Ormas dengan pihak lain untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian.
  7. Sistem informasi Ormas yang terintegrasi dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik.
  8. Pelaporan kegiatan Ormas secara berkala kepada Bupati.
  9. Pembinaan dan pengawasan Ormas oleh Pemerintah Daerah dan Tim Terpadu.
  10. Pemberian penghargaan kepada Ormas yang berperan aktif dalam pembangunan daerah.
  11. Anggaran Ormas yang dapat bersumber dari iuran anggota, sumbangan, hasil usaha, dan sumber lain yang sah.
  12. Penyelesaian konflik internal Ormas melalui mekanisme AD/ART atau mediasi oleh Pemerintah Daerah.

(-)

1. Ormas yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis. 2. Ormas yang melanggar larangan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis. 3. Anggota/pengurus Ormas yang melanggar Pasal 15 ayat (1) huruf f, g, h, i, j, k, dan l dipidana sesuai undang-undang terkait Ormas. 4. Anggota/pengurus Ormas yang melanggar Pasal 15 ayat (1) huruf m dan n dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.