Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrame Perairan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 8/2025 · Permenhub No. 8 Tahun 2025 · Permenhub Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2025Tanggal Penetapan:8 Agustus 2025
Transportasi Darat, Laut & UdaraWilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenyelenggaraan Aerodrame Perairan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku22 Agustus 2025
Tanggal Penetapan08 Agustus 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2025 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan Aerodrome Perairan guna menunjang konektivitas antar kepulauan di Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada perkembangan ketentuan internasional dan nasional serta kebutuhan teknis di lapangan. Peraturan ini mengatur tahapan penyelenggaraan Aerodrome Perairan yang meliputi penetapan lokasi, pembangunan atau pengembangan, dan pengoperasian. Aerodrome Perairan dapat berada di Bandar Udara, Pelabuhan, atau berdiri sendiri, dan digunakan untuk melayani kepentingan umum atau kepentingan sendiri. Penetapan lokasi Aerodrome Perairan harus memperhatikan keselamatan dan keamanan penerbangan dan pelayaran, serta kelayakan ekonomis, teknis, dan lingkungan. Pembangunan dan pengoperasian Aerodrome Perairan harus memenuhi standar teknis dan operasional yang ditetapkan, serta mendapatkan sertifikat atau register dari Menteri. Penyelenggara Aerodrome Perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan, serta wajib menyusun perjanjian koordinasi operasional dengan pihak terkait.

(-)

1. Penyelenggara Aerodrome Perairan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan; c. pencabutan; dan/atau d. denda administrasi.