di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Pemalang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 14/2003 · Perda Kabupaten Pemalang No. 14 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini membentuk dan mendirikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) "Bank Pasar" Kabupaten Pemalang dengan tujuan membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan daerah. PD BPR "Bank Pasar" berazaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian, bertugas mengembangkan perekonomian daerah melalui kegiatan sebagai Bank Perkreditan Rakyat. Fungsinya meliputi penghimpunan dana dari masyarakat, pemberian kredit, kerjasama antar BPR, dan menjalankan usaha perbankan lainnya.
Usaha PD BPR meliputi menghimpun dana dalam bentuk simpanan, memberikan kredit, dan menempatkan dana dalam Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau deposito. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00, dengan modal disetor awal Rp. 880.000.000,00. Pengelolaan dilakukan oleh Direksi yang diawasi oleh Dewan Pengawas. Pengurus terdiri dari Direksi dan Dewan Pengawas. Direksi diangkat oleh Bupati dengan persyaratan tertentu, termasuk integritas dan pengalaman di bidang perbankan. Tugas Direksi meliputi perencanaan, koordinasi, dan pengawasan kegiatan operasional PD BPR.
Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap PD BPR. Susunan organisasi dan tata kerja PD BPR diatur oleh Bupati. Pegawai diangkat oleh Direksi dengan syarat tertentu. Laporan keuangan dan kegiatan PD BPR disampaikan secara berkala kepada Bupati. Laba bersih setelah dipotong pajak dibagi untuk dana pembangunan daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi.