Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Teologi Kristen Negeri

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 33/2019 · Peraturan Menag No. 33 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 33 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2019Tanggal Penetapan:25 November 2019
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Teologi Kristen Negeri
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku25 November 2019
Tanggal Penetapan25 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan Kristen dan pendidikan umum di Sekolah Menengah Teologi Kristen Negeri (SMTKN). SMTKN merupakan satuan pendidikan keagamaan formal yang menggabungkan ilmu agama Kristen dan ilmu umum, berada di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen. Kepala Sekolah memimpin SMTKN dengan dukungan Wakil Kepala Sekolah, Urusan Tata Usaha, unit penunjang, dan kelompok jabatan fungsional. Tugas SMTKN meliputi penyelenggaraan pendidikan, pengembangan nilai kebangsaan, pengelolaan unit penunjang, serta evaluasi dan pelaporan. Struktur organisasi SMTKN terdiri dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Urusan Tata Usaha, unit penunjang, dan kelompok jabatan fungsional.

(-)

(-)