Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2010

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit Calon Widyaiswara

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 13/2010 · Perka LAN No. 13 Tahun 2010 · Perka LAN Nomor 13 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2010Tanggal Penetapan:2 Agustus 2010
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPedoman Penilaian Angka Kredit Calon Widyaiswara
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku02 Agustus 2010
Tanggal Penetapan02 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan MENPAN Nomor PER/66/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit Calon Widyaiswara diterbitkan sebagai pedoman teknis dalam proses seleksi Calon Widyaiswara, khususnya dalam penilaian dan penetapan angka kredit. Latar belakangnya adalah belum adanya kesamaan persepsi dan pemahaman dalam penghitungan angka kredit Calon Widyaiswara, yang menyebabkan ketidakseragaman penilaian. Tujuan dari pedoman ini adalah memberikan acuan bagi pejabat yang berwenang dalam penghitungan dan penilaian angka kredit, serta menyamakan pemahaman antara Calon Widyaiswara, Tim Penilai, dan pejabat yang berwenang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup syarat pengangkatan Widyaiswara, baik dari CPNS maupun dari jabatan lain, serta pejabat yang berwenang mengangkat Widyaiswara. Syarat pengangkatan meliputi kualifikasi pendidikan, pangkat, dan penilaian prestasi kerja. Peraturan ini juga mengatur tentang usul penilaian dan penetapan angka kredit, unsur-unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit (unsur utama dan unsur penunjang), serta rincian kegiatan dan teknik penghitungan angka kredit untuk masing-masing unsur.

Unsur utama terdiri dari pendidikan, pengembangan dan pelaksanaan diklat, serta pengembangan profesi. Unsur penunjang meliputi peran serta dalam seminar, keanggotaan dalam organisasi profesi, keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional, perolehan gelar kesarjanaan yang tidak sesuai spesialisasinya, dan perolehan piagam kehormatan/tanda jasa.

(-)

(-)