Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPK 1/2013 · Peraturan BPK No. 1 Tahun 2013 · Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2013Tanggal Penetapan:29 November 2013
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
LokasiBPK RI
Tanggal Berlaku29 November 2013
Tanggal Penetapan29 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan independensi dan akuntabilitas Majelis Kehormatan Kode Etik dan Tim Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan. Perubahan ini melibatkan penyesuaian susunan keanggotaan Majelis Kehormatan dan Tim Kode Etik. Majelis Kehormatan kini terdiri dari lima anggota, termasuk dua anggota BPK, dua akademisi, dan satu profesional. Tim Kode Etik dibagi berdasarkan jenjang jabatan yang diperiksa, dengan susunan anggota yang mencakup pejabat struktural, akademisi, dan profesional. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan kode etik di lingkungan BPK.

(-)

(-)