Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Utara 3/2017 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 3 Tahun 2017 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2017Tanggal Penetapan:23 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Tanggal Berlaku28 Agustus 2017
Tanggal Penetapan23 Agustus 2017
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2016. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp2.332.986.748.692,13, belanja dan transfer sebesar Rp2.556.533.716.396,87, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp223.546.967.704,74). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp735.234.472.847,29 dan pengeluaran sebesar Rp150.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp585.234.472.847,29. Laporan-laporan keuangan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran Peraturan Daerah. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)