Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 8/2008 · Perda Kabupaten Buton No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Buton Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Buton.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 8 Tahun 2000) sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.

Ketentuan Substansial:

  • Nama Retribusi: Retribusi Izin Trayek.
  • Objek Retribusi: Pemberian izin trayek untuk angkutan penumpang umum di wilayah daerah.
  • Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang mendapat izin trayek.
  • Golongan Retribusi: Retribusi perizinan tertentu.
  • Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan umum penumpang.
  • Prinsip dan Sasaran Tarif: Menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan izin trayek, meliputi biaya survei lapangan dan transportasi untuk pengendalian dan pengawasan.
  • Struktur dan Besarnya Tarif: Digolongkan berdasarkan jenis angkutan (mobil penumpang, mobil bus, taksi, angkutan khusus) dan kapasitas tempat duduk, dengan tarif yang berbeda-beda.
  • Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat izin trayek diterbitkan.
  • Masa Retribusi: 5 tahun.
  • Saat Retribusi Terutang: Saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Tata Cara Pemungutan: Tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
  • Pembayaran: Harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak SKRD diterbitkan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 13 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.