Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 8/2015 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2015Tanggal Penetapan:26 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku26 Oktober 2015
Tanggal Penetapan26 Oktober 2015
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2007 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi terkini dan memastikan kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Perubahan Anggaran: APBD Tahun Anggaran 2015 mengalami perubahan dengan penambahan pada pendapatan dan belanja daerah. Rincian perubahan tersebut meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. 2. Pembiayaan Daerah: Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah, termasuk penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. 3. Lampiran: Peraturan ini dilengkapi dengan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan APBD, perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rincian perubahan menurut urusan, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat atau mendesak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan mengubah peraturan bupati tentang penjabaran APBD dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD.

(-)

(-)