Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan pemerintah daerah meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar Laporan Keuangan BUMD. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp 731.961.416.038,01 dan belanja daerah adalah Rp 762.687.013.081,00, sehingga terjadi defisit sebesar Rp (30.725.597.042,99). Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp 110.653.341.423,83 dan pengeluaran sebesar Rp 46.633.741.312,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 64.019.600.111,83. Neraca per 31 Desember 2023 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.890.098.361.336,31, jumlah kewajiban sebesar Rp 58.711.761.553,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.831.386.599.783,31. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2023 sebesar Rp 33.575.759.825,84. Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas Laporan Keuangan. Lampiran-lampiran yang menyertai peraturan daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.