Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 1/2024 · Perda Kabupaten Bulungan No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2024Tanggal Penetapan:6 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku06 Agustus 2024
Tanggal Penetapan06 Agustus 2024
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 08 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2022 Nomor 189). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 05 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2023 Nomor 191).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan pemerintah daerah meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar Laporan Keuangan BUMD. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp 731.961.416.038,01 dan belanja daerah adalah Rp 762.687.013.081,00, sehingga terjadi defisit sebesar Rp (30.725.597.042,99). Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp 110.653.341.423,83 dan pengeluaran sebesar Rp 46.633.741.312,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 64.019.600.111,83. Neraca per 31 Desember 2023 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.890.098.361.336,31, jumlah kewajiban sebesar Rp 58.711.761.553,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.831.386.599.783,31. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2023 sebesar Rp 33.575.759.825,84. Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas Laporan Keuangan. Lampiran-lampiran yang menyertai peraturan daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)