Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Peribadatan bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 30/2017 · Permenhan No. 30 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 30 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPenyelenggaraan Peribadatan bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku05 Januari 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Peribadatan bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Pertahanan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menjamin kebebasan beribadah bagi Pegawai Kementerian Pertahanan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2008 yang sudah tidak sesuai. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan peribadatan bagi pegawai, baik di dalam maupun luar negeri, termasuk Ibadah Haji, Umrah, Retret, Tirthayatra, Dharmayatra, dan Ziarah. Pegawai yang ingin melaksanakan ibadah harus memenuhi persyaratan kesehatan dan administrasi serta mendapatkan izin dari pejabat berwenang. Peraturan ini juga memungkinkan keikutsertaan keluarga pegawai dalam kegiatan peribadatan dengan persyaratan tertentu.

(-)

(-)