Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 1/2016 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2016Tanggal Penetapan:4 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku04 Agustus 2016
Tanggal Penetapan04 Agustus 2016
Tempat PenetapanSumbawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 31 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2005-2025. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2016-2021 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan bagi Perangkat Daerah dalam menyusun rencana strategis dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPJMD ini merupakan tahap ketiga dari pelaksanaan RPJP Tahun 2005-2025.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini mengacu pada visi, misi, dan program kerja Kepala Daerah terpilih serta berpedoman pada RPJPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2005-2025 dan memperhatikan RPJMD Provinsi NTB Tahun 2013-2018 serta RPJMN Tahun 2015-2019.

Ketentuan Substansial:

  • Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
  • Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD, berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

1. Semua perencanaan yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini harus berpedoman pada Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)