Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk menerapkan *Good Corporate Governance*, memacu kinerja PDAM, mencapai target pelayanan, dan mengoptimalkan peluang usaha, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan keleluasaan dalam pengelolaan PDAM.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Organ PDAM**: Terdiri dari Kepala Daerah selaku pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas.
- **Direksi**: Diangkat oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas, dengan persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, dan lulus uji kelayakan. Tugas Direksi meliputi penyusunan perencanaan, pengelolaan kekayaan PDAM, dan penyusunan laporan. Wewenang Direksi meliputi pengangkatan pegawai, penetapan susunan organisasi, dan mewakili PDAM di dalam dan di luar pengadilan.
- **Dewan Pengawas**: Berasal dari unsur pejabat Pemerintah Daerah, profesional, dan/atau masyarakat konsumen. Tugas Dewan Pengawas meliputi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM. Wewenang Dewan Pengawas meliputi menilai kinerja Direksi, meminta keterangan Direksi, dan mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Direksi.
- **Pegawai**: Pengangkatan pegawai harus memenuhi persyaratan tertentu. Pegawai memiliki hak atas gaji, tunjangan, dan jaminan hari tua. Pegawai juga memiliki kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi.
- **Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum**: Pengelolaan PDAM berorientasi pada pelayanan pelanggan dengan memperhatikan hak dan kewajiban pelanggan serta PDAM.
- **Tarif Air Minum**: Ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usul Direksi setelah disetujui oleh Dewan Pengawas.
- **Pengelolaan Aset Perusahaan**: Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- **Pinjaman dan Kerjasama**: PDAM dapat melakukan pinjaman dan kerjasama dengan pihak lain setelah mendapat pertimbangan Dewan Pengawas dan persetujuan Bupati.