Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 18/2024 · Permendikbudriset No. 18 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 18 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2024Tanggal Penetapan:16 Mei 2024
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaPenyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku03 Juni 2024
Tanggal Penetapan16 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang jabatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi materi uji kompetensi (kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural), peserta uji kompetensi (PNS yang akan diangkat melalui perpindahan, promosi, dan kenaikan jenjang), persyaratan uji kompetensi (persyaratan umum dan persyaratan tambahan berdasarkan jalur pengangkatan), dan metode uji kompetensi (tes tertulis, portofolio, wawancara, penyusunan karya tulis ilmiah, dan presentasi karya tulis ilmiah).

Peraturan ini juga mengatur tata cara pelaksanaan uji kompetensi, termasuk penyelenggara uji kompetensi (Instansi Pembina atau Instansi Pemerintah yang terakreditasi), kewenangan penyelenggara, pembentukan tim uji kompetensi, tugas tim uji kompetensi, persyaratan lulus uji kompetensi (nilai minimal 70), mekanisme uji kompetensi (penetapan jadwal, pengumuman, pengusulan calon peserta, verifikasi, pelaksanaan uji, penetapan hasil, dan pengumuman hasil), serta ketentuan mengenai uji kompetensi ulang bagi peserta yang tidak lulus.

(-)

(-)