Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan terkait Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi yang diatur dalam peraturan sebelumnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian. Perubahan meliputi struktur dan besaran tarif yang digolongkan berdasarkan jenis Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Mengubah Bangunan (ImhB), Izin Penggunaan Bangunan (IPB), dan Izin Merobohkan Bangunan. Besaran tarif retribusi untuk masing-masing jenis izin dan kategori bangunan (seperti rumah tinggal, bangunan khusus real estate, bangunan pertemuan umum, bangunan perniagaan, bangunan pendidikan, bangunan kelembagaan, bangunan industri/pabrik, dan bangunan lain-lain) ditetapkan dengan nilai yang berbeda-beda berdasarkan lokasi (ibu kota kabupaten, ibu kota kecamatan, desa/kelurahan) dan jenis konstruksi (permanen, semi permanen).