Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 6/2015 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2015Tanggal Penetapan:16 Maret 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku16 Maret 2015
Tanggal Penetapan16 Maret 2015
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2006 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, dan atau Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2006 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9); dan 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2006 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Desa:
    • Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa (Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis).
    • Tugas dan wewenang Kepala Desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
    • Hak dan kewajiban Kepala Desa diatur, termasuk pengelolaan keuangan dan aset desa, serta pemberian informasi kepada masyarakat.
    • Larangan bagi Kepala Desa mencakup tindakan yang merugikan kepentingan umum, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan diskriminatif.
  2. Pemilihan Kepala Desa:
    • Jenis pemilihan Kepala Desa meliputi pemilihan serentak dan antar waktu.
    • Tahapan pemilihan meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
    • Persyaratan calon Kepala Desa diatur, termasuk usia, pendidikan, dan tidak pernah dipidana.
  3. Perangkat Desa:
    • Persyaratan dan pengangkatan Perangkat Desa diatur, termasuk proses penjaringan dan penyaringan.
    • Larangan bagi Perangkat Desa mencakup tindakan yang merugikan kepentingan umum dan penyalahgunaan wewenang.
  4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
    • Kedudukan, fungsi, wewenang, hak, dan kewajiban BPD diatur.
    • Pengisian keanggotaan BPD dilakukan secara demokratis.
    • Susunan organisasi dan tata kerja BPD diatur.
  5. Musyawarah Desa:
    • Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis.

1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sudah ada wajib menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 3. Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 4. Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya. 5. Periodisasi keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 6. Perangkat Desa yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. 7. Perangkat Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Kepala Desa yang melanggar ketentuan Pasal 19 huruf m selain dikenakan sanksi administratif juga dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 5. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.