Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Penyelenggaraan pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan masyarakat, dengan prinsip pemerataan kesempatan, partisipasi, keadilan, dan non-diskriminasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Pembagian Kewenangan:** Pemerintah Kota Palembang memiliki kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan bermutu. Peraturan ini mengatur sistem penyelenggaraan pendidikan di kota Palembang, termasuk pendidikan formal (anak usia dini, dasar, dan menengah) dan pendidikan non-formal yang menjadi kewenangan daerah.
- **Ruang Lingkup Kegiatan:** Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, termasuk visi, misi, maksud, dan tujuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, satuan pendidikan, pendirian, penggabungan dan penghapusan satuan pendidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah, akreditasi, standarisasi, sarana dan prasarana, penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, pendidikan luar sekolah, dan wajib belajar.
- **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:**
- **Satuan Pendidikan:** Berhak mendapatkan pembinaan dan berkewajiban melayani peserta didik.
- **Peserta Didik:** Memiliki hak mendapatkan pendidikan agama, perlakuan sesuai bakat dan minat, pelayanan khusus jika memiliki kelainan, bantuan fasilitas belajar, pindah ke program pendidikan lain yang setara, memperoleh penilaian hasil belajar, dan menyelesaikan program pendidikan sesuai kecepatan belajar. Berkewajiban mematuhi peraturan satuan pendidikan dan memelihara sarana prasarana.
- **Pendidik dan Tenaga Kependidikan:** Harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi, serta berkewajiban menciptakan suasana pendidikan yang bermakna dan meningkatkan mutu pendidikan.