Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Kediri No 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 4/2014 · Perda Kota Kediri No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2014Tanggal Penetapan:17 Januari 2014
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Perda Kota Kediri No 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku24 April 2014
Tanggal Penetapan17 Januari 2014
Tempat PenetapanKediri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2013.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Penataan kelembagaan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dilakukan untuk menghilangkan tumpang tindih pelaksanaan kegiatan, meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan, dan mensinergikan dengan struktur organisasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selain itu, untuk optimalisasi fungsi pendapatan, dibentuk Dinas Pendapatan Kota Kediri.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 2: Dinas Daerah terdiri dari 12 dinas, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dinas Pendapatan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi, Dinas Pertanian, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

  2. Perubahan Pasal 10: Susunan Organisasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Program, Evaluasi dan Pelaporan), Bidang Sosial, Bidang Perlindungan Tenaga Kerja, Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPTD.

  3. Perubahan Pasal 17 dan 18: Pembentukan Dinas Pendapatan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintah daerah di bidang pendapatan. Dinas Pendapatan memiliki tugas melaksanakan urusan pendapatan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Susunan organisasi Dinas Pendapatan terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pendataan dan Penetapan, Bidang Pembukuan dan Pelaporan, Bidang Penagihan dan Keberatan, Bidang Pengendalian Operasional, Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPTD.

Ketentuan mengenai susunan organisasi Dinas Pendapatan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2015.

(-)