Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2013 menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.791.764.985.114,00 dan belanja sebesar Rp. 1.727.794.210.984,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 63.970.774.130,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 86.110.953.161,00 dan pengeluaran sebesar Rp 2.233.296.552,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 83.877.656.609,00.
Neraca per 31 Desember Tahun 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.699.212.909.208,81, jumlah kewajiban sebesar Rp. 68.050.927.350,41, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.631.161.981.858,40.
Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2013 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 68.049.529.500,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 149.516.444.681,00.
Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan rinci seperti laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. Bupati Majalengka menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.