Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 61 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 1986 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarip Tol Untuk Jalan Tol Belawan - Medan - Tanjung Morawa Di Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Keppres 61/1986 · Keppres No. 61 Tahun 1986 · Keppres Nomor 61 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 1986Tanggal Penetapan:6 Desember 1986
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarip Tol Untuk Jalan Tol Belawan - Medan - Tanjung Morawa Di Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 1986
Tanggal Penetapan06 Desember 1986
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan jenis kendaraan bermotor yang dapat menggunakan Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa dan menentukan besarnya tarif tol yang berlaku. Latar belakang kebijakan ini adalah penetapan jalan tersebut sebagai jalan tol berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1981 dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan. Keputusan ini mengatur bahwa jalan tol tersebut diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih. Tarif tol yang berlaku selama masa uji coba hingga peresmian jalan tol tersebut diatur dalam lampiran keputusan ini. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum.

(-)

(-)