Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 4/2003 · Perda Kabupaten Kudus No. 4 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2003Tanggal Penetapan:8 September 2003
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku08 September 2003
Tanggal Penetapan08 September 2003
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Sekretariat Daerah sebagai unsur pembantu Pimpinan Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah Kabupaten, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana Pemerintah Kabupaten, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Tata Praja, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, dan Asisten Administrasi. Masing-masing Asisten membawahkan beberapa Bagian, dan setiap Bagian membawahkan beberapa Subbagian. Peraturan ini juga mengatur penempatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat Daerah, yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan beban tugas, kebutuhan organisasi, dan kemampuan keuangan Daerah.

(-)

(-)