Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 3/2000 · Perda Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2000Tanggal Penetapan:22 Februari 2000
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyedotan Kakus
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku22 Februari 2000
Tanggal Penetapan22 Februari 2000
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 4 Tahun 1983 tentang Pembuangan dan Pengangkutan Sampah dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 4 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 4 Tahun 1983 tentang Pembuangan dan Pengangkutan Sampah dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 17 Tahun 1996 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 4 Tahun 1983 tentang Ketentuan Pembuangan dan Pengangkutan Persampahan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyedotan Kakus di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, yang mana peraturan daerah sebelumnya mengenai pembuangan dan pengangkutan persampahan (termasuk penyedotan kakus) perlu disesuaikan.

Peraturan ini menetapkan bahwa Pemerintah Daerah berhak memungut retribusi atas pelayanan penyedotan kakus/jamban. Objek retribusi adalah pelayanan penyedotan kakus/jamban yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola swasta atau perusahaan daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan ukuran septictank yang disedot, dengan struktur tarif yang berbeda untuk ukuran septictank yang berbeda (0-3 m3, 3-6 m3, 6-9 m3, dan lebih dari 9 m3). Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan, dan retribusi terutang pada saat diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD). Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.