di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 3/2000 · Perda Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyedotan Kakus di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, yang mana peraturan daerah sebelumnya mengenai pembuangan dan pengangkutan persampahan (termasuk penyedotan kakus) perlu disesuaikan.
Peraturan ini menetapkan bahwa Pemerintah Daerah berhak memungut retribusi atas pelayanan penyedotan kakus/jamban. Objek retribusi adalah pelayanan penyedotan kakus/jamban yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola swasta atau perusahaan daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan ukuran septictank yang disedot, dengan struktur tarif yang berbeda untuk ukuran septictank yang berbeda (0-3 m3, 3-6 m3, 6-9 m3, dan lebih dari 9 m3). Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan, dan retribusi terutang pada saat diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD). Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.