Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 6/2013 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2013Tanggal Penetapan:6 Februari 2013
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku06 Februari 2013
Tanggal Penetapan06 Februari 2013
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam memberikan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Kartu Tanda Daftar (KTD) dengan tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pembinaan di bidang jasa konstruksi. Tujuan pemberian IUJK dan KTD adalah untuk menjamin keterpaduan pengaturan dan pembinaan Usaha Jasa Konstruksi, menunjang terwujudnya iklim usaha yang lebih sehat, adanya kepastian keandalan perusahaan, serta menunjang peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya dalam pembangunan sarana dan prasarana fisik.

IUJK dan KTD diberikan oleh Pemerintah Daerah tempat Badan Usaha atau Orang perorangan berdomisili. Bupati melimpahkan kewenangan pemberian IUJK dan KTD kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Usaha jasa konstruksi mencakup jenis usaha (jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi), bentuk usaha (Orang perseorangan dan Badan Usaha), dan bidang usaha jasa konstruksi (arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan). Usaha Orang perseorangan dan Badan Usaha harus mendapatkan klasifikasi dan kualifikasi dari Lembaga yang dinyatakan dengan sertifikat.

Usaha orang perseorangan wajib terdaftar pada BPPT dan diberikan KTD dengan persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Setiap Badan Usaha wajib memiliki IUJK yang diterbitkan oleh Bupati melalui Kepala BPPT dalam bentuk Sertifikat. Persyaratan permohonan IUJK meliputi permohonan izin baru, perpanjangan izin, perubahan data, dan/atau penutupan izin dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Pemeriksaan dan verifikasi lapangan terhadap permohonan IUJK atau KTD dilaksanakan oleh Tim Pertimbangan IUJK yang ditetapkan oleh Bupati.

1. Semua IUJK yang telah diberikan kepada orang pribadi atau Badan Usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan pada saat dilakukan pendaftaran ulang wajib disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Badan Usaha dan Orang Perseorangan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi Administratif berupa: Peringatan tertulis; atau Pembekuan izin usaha; atau Pencabutan izin usaha.