Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 15/2016 · Perda Kabupaten Maros No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Sistem Pendidikan NasionalPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanTurikale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemenuhan layanan dasar pendidikan bagi anak usia dini secara berkualitas, terukur, sistemik, holistik, dan integratif, serta menjamin akses dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan secara mudah dan berkualitas.

Ketentuan Substansial:

  1. Fungsi dan Tujuan PAUD: PAUD berfungsi membina, menumbuhkan, dan mengembangkan potensi anak usia dini agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan selanjutnya. Tujuannya adalah membangun landasan bagi perkembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, dan bertanggung jawab.
  2. Penyelenggaraan PAUD: PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur formal (TK, RA, BA), nonformal (KB, TPA, SPS), dan program PAUD terpadu. Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan sekurang-kurangnya 1 satuan PAUD jalur formal di setiap kecamatan dan sekurang-kurangnya 1 satuan PAUD di setiap desa.
  3. Pengelolaan PAUD: Pengelolaan PAUD menjadi tanggung jawab Bupati dan dapat didelegasikan kepada satuan kerja di bidang pendidikan. Pengelolaan PAUD oleh satuan PAUD yang didirikan masyarakat menjadi tanggung jawab penyelenggara satuan PAUD tersebut. Pengelolaan PAUD harus berdasarkan prinsip nirlaba, akuntabilitas, penjaminan mutu, transparansi, dan akses berkeadilan.
  4. Hak dan Kewajiban: Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban peserta PAUD, pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua, warga, masyarakat, satuan PAUD, dan Pemerintah Daerah.
  5. Pendanaan PAUD: Pendanaan PAUD menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan Masyarakat, dengan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan program PAUD dilakukan oleh Bupati.
  7. Evaluasi: Pemerintah daerah melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program PAUD.

(-)

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa menutup satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin. 2. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan kepada satuan pendidikan yang akan didirikan baik oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Kementerian Agama yang tidak memiliki rekomendasi izin pendirian.