Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 01 Tahun 2012 ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2012. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:** Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 898.754.179.933,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. **Belanja Daerah:** Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 922.444.346.045,79, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.
3. **Pembiayaan Daerah:** Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 27.790.166.112,79 dan pengeluaran sebesar Rp. 4.100.000.000,00.
Peraturan ini juga merinci jenis-jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta mencantumkan lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini, seperti ringkasan anggaran, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, rekapitulasi belanja daerah, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, dan daftar kegiatan yang belum diselesaikan.