Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 01 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 01 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Utara 01/2012 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 01 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 01 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2012Tanggal Penetapan:2 Maret 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Tanggal Berlaku02 Maret 2012
Tanggal Penetapan02 Maret 2012
Tempat PenetapanKotabumi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 01 Tahun 2012 ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2012. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 898.754.179.933,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. **Belanja Daerah:** Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 922.444.346.045,79, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. 3. **Pembiayaan Daerah:** Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 27.790.166.112,79 dan pengeluaran sebesar Rp. 4.100.000.000,00. Peraturan ini juga merinci jenis-jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta mencantumkan lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini, seperti ringkasan anggaran, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, rekapitulasi belanja daerah, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, dan daftar kegiatan yang belum diselesaikan.

(-)

(-)