Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan Pajak Penerangan Jalan sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata pungutan daerah agar dapat menopang pendapatan daerah dalam membiayai pemerintah dan pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas penggunaan tenaga listrik. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah dan perwakilan asing. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk penggunaan oleh industri pertambangan minyak bumi dan gas alam (3%) dan penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%). Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Wilayah Pemungutan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik.
- Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD: Masa pajak adalah 1 bulan. Pajak terutang pada saat subjek pajak melakukan pembayaran. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
- Penetapan dan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak terutangnya sendiri. Pembayaran pajak harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah saat terutangnya pajak.