Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 12/2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanTanah Merah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2007 Nomor 14, dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan Pajak Penerangan Jalan sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata pungutan daerah agar dapat menopang pendapatan daerah dalam membiayai pemerintah dan pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas penggunaan tenaga listrik. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah dan perwakilan asing. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk penggunaan oleh industri pertambangan minyak bumi dan gas alam (3%) dan penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%). Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik.
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD: Masa pajak adalah 1 bulan. Pajak terutang pada saat subjek pajak melakukan pembayaran. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
  5. Penetapan dan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak terutangnya sendiri. Pembayaran pajak harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah saat terutangnya pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan informasi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00.