Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 7/2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Agustus 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Agustus 2011
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.374.205.096.491,03, belanja sebesar Rp. 1.354.594.058.106,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 19.611.038.385,03. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 256.568.355.188,33 dan pengeluaran sebesar Rp. 44.102.852.067,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 212.465.503.121,33. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 4.925.003.511.087,09, jumlah kewajiban sebesar Rp. 3.841.706.582,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 4.921.161.804.505,09. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 231.489.751.385,33 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 232.076.541.506,36. Gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Gubernur sebagai penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)