Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2018. Anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp. 331.272.981.494,47 sehingga menjadi Rp. 4.165.973.280.109,57. Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 454.559.882.538,61 sehingga menjadi Rp. 4.399.322.942.854,37, menyebabkan defisit setelah perubahan sebesar Rp. (233.349.662.744,80). Penerimaan pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp. 123.286.901.044,14 sehingga menjadi Rp. 238.349.662.744,80, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah tetap sebesar Rp. 5.000.000.000,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, termasuk belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal). Anggaran dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat/mendesak dengan kriteria tertentu, dan pendanaannya dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga atau sumber lain yang diatur dalam peraturan ini.