Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan APBD TA 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 7/2018 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2018Tanggal Penetapan:11 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD TA 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku11 Oktober 2018
Tanggal Penetapan11 Oktober 2018
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2017 Nomor 102)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2018. Anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp. 331.272.981.494,47 sehingga menjadi Rp. 4.165.973.280.109,57. Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 454.559.882.538,61 sehingga menjadi Rp. 4.399.322.942.854,37, menyebabkan defisit setelah perubahan sebesar Rp. (233.349.662.744,80). Penerimaan pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp. 123.286.901.044,14 sehingga menjadi Rp. 238.349.662.744,80, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah tetap sebesar Rp. 5.000.000.000,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, termasuk belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal). Anggaran dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat/mendesak dengan kriteria tertentu, dan pendanaannya dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga atau sumber lain yang diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)