Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 7/2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2014Tanggal Penetapan:24 Maret 2014
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku24 Maret 2014
Tanggal Penetapan24 Maret 2014
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, dalam memperoleh akses keadilan dan persamaan di hadapan hukum. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah belum optimalnya pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Jawa Tengah, sehingga mereka kesulitan mengakses keadilan.

Peraturan ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan hukum meliputi menerima dan menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.

Penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan oleh Gubernur melalui kerja sama dengan lembaga bantuan hukum yang memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan wajib menyampaikan informasi yang benar kepada pemberi bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, dan menerima anggaran dari daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemberian bantuan hukum, larangan bagi pemberi bantuan hukum, pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, serta sanksi administratif bagi pemberi bantuan hukum yang melanggar ketentuan.

1. Penyelenggaraan dan anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 2. Pemberian Bantuan Hukum yang sedang diproses sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 3. Dalam hal pemberian Bantuan Hukum belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf b, pemberian Bantuan Hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pengembalian dana bantuan hukum. 2. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar Pasal 20 huruf a diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 3. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar Pasal 20 huruf b, diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.