Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Probolinggo 2/2020 · Perda Kota Probolinggo No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2020Tanggal Penetapan:27 Juli 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGARUSUTAMAAN GENDER
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku27 Juli 2020
Tanggal Penetapan27 Juli 2020
Tempat PenetapanProbolinggo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah Kota Probolinggo ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Hal ini dilakukan melalui pengintegrasian gender dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah. Peraturan ini menekankan pentingnya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender, meningkatkan kesetaraan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan, serta meningkatkan peran lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Pokja PUG dan Tim Teknis yang bertugas untuk mempromosikan dan memfasilitasi PUG di masing-masing Perangkat Daerah, menyusun rencana kerja, mendorong perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pemberdayaan perempuan yang meliputi kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, dan sistem data gender.

(-)

Walikota dapat memberikan sanksi kepada Perangkat Daerah yang tidak menjalankan PUG sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.