Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 11/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2008Tanggal Penetapan:19 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku19 Maret 2008
Tanggal Penetapan19 Maret 2008
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Barito Kuala. Dinas PU merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kewenangan daerah di bidang pekerjaan umum dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Dinas PU adalah melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang pekerjaan umum dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan kewenangan daerah. Fungsi Dinas PU meliputi perumusan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum, pembinaan dan pengendalian teknis di berbagai bidang seperti jasa konstruksi dan peralatan, pengairan, bina marga, dan cipta karya, serta pembinaan Unit Pelaksana Teknis dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Dinas PU. Susunan organisasi Dinas PU terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang (Jasa Konstruksi dan Peralatan, Pengairan, Bina Marga, Cipta Karya), Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat bertugas memberikan pelayanan administratif meliputi urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, dan tatalaksana. Setiap Bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing.

1. Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya, pembentukannya didasarkan pada kebutuhan daerah. 2. Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini selanjutnya akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Kepala daerah, mendahului diterbitkannya Peraturan Daerah. 3. Segala ketentuan yang mengatur urusan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)