Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Barito Kuala. Dinas PU merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kewenangan daerah di bidang pekerjaan umum dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Dinas PU adalah melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang pekerjaan umum dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan kewenangan daerah. Fungsi Dinas PU meliputi perumusan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum, pembinaan dan pengendalian teknis di berbagai bidang seperti jasa konstruksi dan peralatan, pengairan, bina marga, dan cipta karya, serta pembinaan Unit Pelaksana Teknis dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Dinas PU. Susunan organisasi Dinas PU terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang (Jasa Konstruksi dan Peralatan, Pengairan, Bina Marga, Cipta Karya), Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat bertugas memberikan pelayanan administratif meliputi urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, dan tatalaksana. Setiap Bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing.