di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 2/2006 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2006 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan kawasan lindung yang berkelanjutan di Jawa Barat. Latar belakangnya adalah degradasi kawasan lindung akibat tekanan penduduk, alih fungsi lahan, dan konflik pemanfaatan lahan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai jenis kawasan lindung, termasuk hutan lindung, kawasan resapan air, sempadan sungai dan pantai, kawasan sekitar waduk dan mata air, cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, kawasan rawan bencana alam, dan hutan kota. Pengelolaan kawasan lindung didasarkan pada asas manfaat, keseimbangan, keserasian, keterpaduan, dan kelestarian.
Kewenangan dan Tanggung Jawab:
Gubernur bertanggung jawab mengkoordinasi pengelolaan kawasan lindung, melibatkan masyarakat dan memperhatikan kearifan lokal. Perencanaan kawasan lindung meliputi inventarisasi, penunjukan, penandaan, dan penetapan rencana. Pelaksanaan meliputi pemanfaatan, pemeliharaan, rehabilitasi, konservasi, dan pemulihan kawasan lindung. Pengawasan dan pengendalian bertujuan menjaga kelestarian kawasan dan ekosistemnya.
Hak dan Kewajiban:
Masyarakat dan dunia usaha berperan dalam pemulihan, pelestarian, dan pemeliharaan kawasan lindung. Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada Kabupaten/Kota yang mencapai target kawasan lindung. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pemanfaatan kawasan lindung, seperti merusak tanda batas, mengalihfungsikan kawasan, melakukan penambangan terbuka, dan menebang pohon secara ilegal.