Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 2/2006 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2006 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2006Tanggal Penetapan:4 Agustus 2006
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Kawasan Lindung
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku04 Agustus 2006
Tanggal Penetapan04 Agustus 2006
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan kawasan lindung yang berkelanjutan di Jawa Barat. Latar belakangnya adalah degradasi kawasan lindung akibat tekanan penduduk, alih fungsi lahan, dan konflik pemanfaatan lahan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai jenis kawasan lindung, termasuk hutan lindung, kawasan resapan air, sempadan sungai dan pantai, kawasan sekitar waduk dan mata air, cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, kawasan rawan bencana alam, dan hutan kota. Pengelolaan kawasan lindung didasarkan pada asas manfaat, keseimbangan, keserasian, keterpaduan, dan kelestarian.

Kewenangan dan Tanggung Jawab:

Gubernur bertanggung jawab mengkoordinasi pengelolaan kawasan lindung, melibatkan masyarakat dan memperhatikan kearifan lokal. Perencanaan kawasan lindung meliputi inventarisasi, penunjukan, penandaan, dan penetapan rencana. Pelaksanaan meliputi pemanfaatan, pemeliharaan, rehabilitasi, konservasi, dan pemulihan kawasan lindung. Pengawasan dan pengendalian bertujuan menjaga kelestarian kawasan dan ekosistemnya.

Hak dan Kewajiban:

Masyarakat dan dunia usaha berperan dalam pemulihan, pelestarian, dan pemeliharaan kawasan lindung. Pemerintah Daerah memberikan insentif kepada Kabupaten/Kota yang mencapai target kawasan lindung. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pemanfaatan kawasan lindung, seperti merusak tanda batas, mengalihfungsikan kawasan, melakukan penambangan terbuka, dan menebang pohon secara ilegal.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 88 dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 2. Pemegang izin yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.