Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 164 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 164 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Muda

Juga dikenal sebagai: Keppres 164/2000 · Keppres No. 164 Tahun 2000 · Keppres Nomor 164 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2000Tanggal Penetapan:23 November 2000
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Muda
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 November 2000
Tanggal Penetapan23 November 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 2000 ini menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Muda (Menmud) dalam Pemerintahan Republik Indonesia. Menmud adalah Menteri Negara yang tidak memimpin Departemen dan diperbantukan oleh Presiden kepada Menteri Negara lainnya. Terdapat dua Menmud, yaitu Menmud Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia dan Menmud Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional. Menmud bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas koordinasi kebijakan di bidang masing-masing. Menmud juga memiliki kewenangan dalam penetapan kebijakan, penyusunan rencana nasional, dan pengaturan penerapan perjanjian internasional di bidangnya. Organisasi Menmud terdiri dari Deputi Menmud, Staf Ahli Menmud, dan Sekretariat Menmud. Pembiayaan pelaksanaan tugas Menmud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kantor Menteri Negara Koordinator terkait.

(-)

(-)