Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tual Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 587.441.438.326,00, belanja daerah sebesar Rp. 643.361.289.910,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (55.919.851.584,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 55.919.851.584,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 55.919.851.584,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA). Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Tual menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.