Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 1/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Januari 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Januari 2015
Tempat PenetapanBarabai

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan: Menggolongkan fungsi bangunan menjadi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Klasifikasi bangunan didasarkan pada tingkat kompleksitas, umur, lokasi, ketinggian, dan luas bangunan.
  2. Persyaratan Bangunan: Mencakup persyaratan administrasi (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan lingkungan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, keandalan bangunan, kesehatan, kemudahan aksesibilitas, kenyamanan).
  3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan mencakup perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi.
  4. Tim Ahli Bangunan Gedung: Pembentukan tim ahli untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penyelenggaraan bangunan.
  5. Pengawasan dan Pengendalian: Dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi bangunan, meliputi pemeriksaan fungsi, persyaratan teknis, dan keandalan bangunan.

(-)

1. Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan izin, atau pembongkaran bangunan. 3. Pelanggaran yang mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi, kerugian, atau kecelakaan dapat dipidana kurungan dan/atau denda.