Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2020

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2020 tentang Moratorium Izin Lingkungan Usaha Pertambangan di Kabupaten Sukoharjo

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Sukoharjo 32/2020 · Perbup Kabupaten Sukoharjo No. 32 Tahun 2020 · Perbup Kabupaten Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2020Tanggal Penetapan:19 Juni 2020
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaMoratorium Izin Lingkungan Usaha Pertambangan di Kabupaten Sukoharjo
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku19 Juni 2020
Tanggal Penetapan19 Juni 2020
Tempat PenetapanSukoharjo

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini peraturan baru? Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 ini merupakan peraturan baru yang menetapkan moratorium penerbitan izin lingkungan untuk usaha pertambangan di Kabupaten Sukoharjo. Dokumen tidak menyatakan bahwa Peraturan Bupati ini adalah perubahan atau penggantian terhadap Peraturan Bupati sebelumnya.

  • Apakah menggantikan peraturan sebelumnya? Dalam teks Peraturan Bupati ini tidak tercantum ketentuan yang secara eksplisit mencabut atau menggantikan peraturan daerah atau peraturan bupati sebelumnya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa peraturan ini tidak secara tegas menggantikan peraturan lain.

  • Apakah mengubah peraturan sebelumnya? Peraturan ini juga tidak mencantumkan frasa atau pasal yang menyatakan perubahan (amandemen) terhadap peraturan yang sudah ada. Ia berdiri sendiri sebagai kebijakan moratorium yang mengatur penangguhan proses izin lingkungan usaha pertambangan.

  • Status berlaku : Peraturan Bupati ditetapkan pada 19 Juni 2020 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Ketentuan moratorium (ayat substantif) berlaku sejak diundangkan, dengan jangka waktu moratorium yang secara tegas ditentukan sampai dengan 31 Desember 2030 (Pasal 2 ayat (2)). Perlu diperhatikan bahwa meskipun moratorium berakhir pada 31 Desember 2030, Peraturan Bupati sebagai produk hukum tetap berlaku sampai dicabut atau diubah oleh peraturan yang lebih baru, kecuali ketentuan berjangka (moratorium) telah habis masa berlakunya.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Peraturan ini dibuat karena kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Sukoharjo telah menimbulkan permasalahan lingkungan yang mengganggu daya dukung lingkungan hidup dan diperlukan usaha pemulihan kondisi wilayah pertambangan (Menimbang huruf a).
    • Merujuk pada kewenangan dan prinsip pemeliharaan lingkungan hidup (termasuk konservasi sumber daya alam) berdasarkan ketentuan Undang‑Undang Lingkungan Hidup (Menimbang huruf b), sehingga ditetapkan moratorium izin lingkungan untuk usaha pertambangan.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Kewajiban utama yang diberlakukan adalah penangguhan (moratorium) terhadap pemberian beberapa jenis persetujuan lingkungan terkait usaha pertambangan (Pasal 3):
      • Penangguhan pemberian surat keterangan kesesuaian tata ruang untuk usaha pertambangan (Pasal 3 huruf a).
      • Penangguhan penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL‑UPL (Pasal 3 huruf b).
      • Penangguhan verifikasi SPPL (Pasal 3 huruf c).
    • Peraturan tidak memuat hak atau kewajiban detail lain bagi pelaku usaha pertambangan (mis. kewajiban pemulihan tambahan, kompensasi atau hak mempertahankan izin lama). Dengan demikian, hak dan kewajiban substantif selain penangguhan tidak diatur lebih lanjut di dalam teks ini.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    • Prinsip pencegahan dan kehati‑hatian (precautionary principle) dalam pengelolaan lingkungan, sebagaimana tercermin dari penetapan moratorium untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
    • Prinsip konservasi dan pemulihan lingkungan hidup yang tercantum sebagai latar belakang dan dasar kebijakan.
    • Prinsip legalitas administratif, yakni moratorium dilaksanakan melalui penangguhan proses administratif terkait izin lingkungan.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Pelaksana kebijakan: Bupati Sukoharjo (Pasal 2 ayat (1)) bertindak sebagai pihak yang melakukan moratorium.
    • Ruang lingkup tindakan administratif yang ditangguhkan meliputi penerbitan surat keterangan kesesuaian tata ruang, penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL‑UPL, serta verifikasi SPPL (Pasal 3).
    • Jangka waktu moratorium ditetapkan hingga 31 Desember 2030 (Pasal 2 ayat (2)).
    • Peraturan hanya menentukan penangguhan proses – tidak menjabarkan prosedur teknis pelaksanaan penangguhan di tingkat dinas atau mekanisme pemeriksaan keberadaan Amdal/UKL‑UPL/ SPPL yang telah berjalan. Oleh karena itu diperlukan peraturan pelaksana atau petunjuk teknis lebih lanjut untuk detail operasional implementasi.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan Bupati mulai berlaku sejak diundangkan (19 Juni 2020) dan moratorium izin lingkungan untuk usaha pertambangan berlaku sampai dengan 31 Desember 2030 (Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 mengenai pengundangan).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Peraturan ini tidak memuat pasal khusus yang menjelaskan nasib perizinan atau kegiatan pertambangan yang sudah mempunyai izin lingkungan atau sedang dalam proses penilaian Amdal/UKL‑UPL pada saat peraturan ini diundangkan. Tidak ada ketentuan eksplicit tentang pencabutan, penangguhan operasional, atau pembatasan terhadap izin lingkungan yang sudah ada.
    • Akibatnya, terdapat ketidakjelasan formal mengenai apakah izin yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku atau harus ditinjau ulang; interpretasi hukum praktis biasanya memerlukan rujukan pada peraturan lebih tinggi (UU/PP) atau ketentuan pelaksana daerah tambahan.

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Jangka waktu penangguhan/pemberlakuan moratorium telah ditetapkan hingga 31 Desember 2030. Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian administratif lain bagi pihak‑pihak yang terpengaruh.

  • Grandfathering clauses (ketentuan turun-temurun):

    • Peraturan tidak memuat klausul grandfathering yang secara tegas melindungi atau mengatur status usaha pertambangan yang telah memiliki izin sebelum moratorium diberlakukan. Karena tidak ada klausul semacam itu, status entitas lama tidak diatur secara khusus dalam teks Peraturan Bupati ini.

  • Catatan praktis:

    • Ketiadaan ketentuan transisi yang rinci berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pemegang izin yang sedang proses dan bagi pelaku usaha. Untuk mengurangi kekaburan, diperlukan peraturan pelaksana atau keputusan teknis dari instansi terkait (mis. dinas lingkungan hidup) yang menjelaskan perlakuan terhadap perizinan yang sedang berjalan dan implementasi administratif moratorium.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi