Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 233 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 233 Tahun 1968 tentang Penugasan Ibnu Sutowo Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Ke OPEC Di Wina

Juga dikenal sebagai: Keppres 233/1968 · Keppres No. 233 Tahun 1968 · Keppres Nomor 233 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Juli 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Ibnu Sutowo Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Ke OPEC Di Wina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Juli 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 233 Tahun 1968 bertujuan untuk menugaskan dua pejabat negara menghadiri Konferensi ke-22 OPEC di Wina, Austria. Biaya perjalanan dan penghidupan selama di luar negeri ditanggung oleh P.N. Permina. Pejabat yang ditugaskan adalah Mayjen Dr. I.B. Nu Sutowo dan Dr. E. Sanger. Keputusan ini mengatur jadwal keberangkatan, tanggungan biaya, dan pengurangan uang harian berdasarkan kondisi akomodasi. Masa tugas di luar negeri dihitung sebagai masa kerja untuk penetapan gaji dan pensiun. Setelah tiba di Wina, para pejabat harus berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat. Setelah menyelesaikan tugas, mereka diwajibkan kembali ke Indonesia dan melaporkan pertanggungjawaban keuangan serta hasil perjalanan.

(-)

(-)