Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1986 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Serta Ruang Udara di Sekitar Bandar Udara

Juga dikenal sebagai: PP 50/1986 · PP No. 50 Tahun 1986 · PP Nomor 50 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 1986Tanggal Penetapan:23 Desember 1986
Pertanahan & Penataan RuangTransportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyediaan dan Penggunaan Tanah Serta Ruang Udara di Sekitar Bandar Udara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Desember 1986
Tanggal Penetapan23 Desember 1986
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mengatur penyediaan dan penggunaan tanah serta ruang udara di sekitar bandar udara guna menjamin keselamatan operasi penerbangan dan keselamatan masyarakat di sekitarnya. Hal ini dilakukan seiring dengan meningkatnya peranan angkutan udara dan kemajuan teknologi yang memerlukan pengaturan lebih lanjut.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa penyediaan tanah dan ruang udara harus didasarkan pada rencana yang menjamin keserasian dengan usaha lain di kawasan bandar udara. Menteri bertanggung jawab untuk menetapkan lokasi dan batas-batas bandar udara serta kawasan keselamatan operasi penerbangan. Tanah di bandar udara dikelola oleh Menteri dan dapat diserahkan kepada pejabat atau badan usaha milik negara. Kawasan di sekitar bandar udara harus bebas dari penghalang dan penggunaan tanah serta ruang udara harus memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan oleh Menteri. Tingkat kebisingan di sekitar bandar udara juga diatur dengan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 83 Tahun 1958 tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini atau belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Keadaan yang bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, pelaksanaan penyesuaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan harus mengembalikannya kepada keadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Selain ancaman pidana, kepada pelanggar dikenakan pula tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.