Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2008 Tahun 2008 tentang Bantuan Langsung Masyarakat Bidang Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.12/MEN/2008 · Permen KKP No. PER.12/MEN/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2008Tanggal Penetapan:13 Agustus 2008
Kelautan & PerikananBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaBantuan Langsung Masyarakat Bidang Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku13 Agustus 2008
Tanggal Penetapan13 Agustus 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2008 tentang Bantuan Sosial Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pembudidaya Ikan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian bantuan langsung kepada masyarakat bidang kelautan dan perikanan dengan tujuan meningkatkan pendapatan, kesempatan berusaha, dan mengurangi pengangguran. Bantuan langsung ini dilaksanakan melalui belanja bantuan sosial dan belanja barang non operasional lainnya. Belanja bantuan sosial diberikan kepada masyarakat atau lembaga masyarakat yang menghadapi risiko sosial seperti bencana alam atau kebijakan pemerintah, bersifat tidak terus menerus, dan diberikan secara selektif dalam bentuk uang, barang, atau jasa. Belanja barang non operasional lainnya diberikan dalam bentuk pembelian barang atau jasa yang habis dipakai untuk memproduksi barang atau jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan, serta pengadaan barang atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat atau lembaga masyarakat. Bantuan diberikan untuk kegiatan penangkapan ikan skala mikro kecil, pembudidayaan ikan skala mikro kecil, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan skala mikro kecil, jasa dan industri kelautan skala mikro kecil, pendidikan perikanan non pemerintah, atau pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan oleh masyarakat. Departemen Kelautan dan Perikanan mengalokasikan bantuan melalui APBN yang dicairkan melalui rekening penerima bantuan. Pelaksanaan bantuan didasarkan pada usulan Tim Bantuan Langsung Masyarakat yang dibentuk oleh bupati/walikota, yang kemudian diverifikasi oleh Satker. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Terpadu yang ditetapkan oleh Menteri.

(-)

(-)