Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bulungan (PERSERODA)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 8/2020 · Perda Kabupaten Bulungan No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2020Tanggal Penetapan:26 November 2020
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bulungan (PERSERODA)
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku26 November 2020
Tanggal Penetapan26 November 2020
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2009 Nomor 5), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2016 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum dan nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Bulungan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pembangunan, dan sebagai sumber pendapatan daerah. PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda) bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro yang efektif, efisien, dan berdaya guna, mendorong penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba atau keuntungan. Peraturan ini menetapkan tugas dan kegiatan usaha PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda), modal dasar, saham, kekayaan, organ perseroan (RUPS, Komisaris, Direksi), kepegawaian, perencanaan, tata kelola perusahaan yang baik, pelaporan, evaluasi, kerjasama, penggunaan dan penetapan laba, tanggung jawab sosial dan lingkungan, penggabungan/peleburan dan pengambilalihan, kepailitan, pembubaran dan likuidasi, serta pembinaan dan pengawasan.

1. Dalam proses perubahan nama dan bentuk Badan Hukum PD. BPR Kabupaten Bulungan menjadi PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda), maka operasional PD. BPR Kabupaten Bulungan masih tetap berlaku sampai dengan diterimanya ijin operasional PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda) dari OJK. 2. Dewan Pengawas dan Direksi serta Pegawai PD. BPR Kabupaten Bulungan masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan ditetapkannya keputusan lebih lanjut. 3. Pelaksanaan operasional perusahaan mengatasnamakan PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda). 4. Pegawai PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda) tetap dalam kedudukannya masing-masing sampai ditetapkannya keputusan lebih lanjut. 5. Pelaksanaan kerja sama yang dilakukan oleh PD. BPR Kabupaten Bulungan dengan pihak lain tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diatur dalam perjanjian. 6. Penyertaan Modal atau penambahan penyertaan Modal oleh Pemerintah Daerah kepada PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebelumnya tetap dilaksanakan, dengan dilakukan penyesuaian.