Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 10 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 10 Tahun 1962 tentang Pencabutan Undang-Undang Krisis Impor 1933

Juga dikenal sebagai: Perpu 10/1962 · Perpu No. 10 Tahun 1962 · Perpu Nomor 10 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 1962Tanggal Penetapan:3 Agustus 1962
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPencabutan Undang-Undang Krisis Impor 1933
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 1962
Tanggal Penetapan03 Agustus 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Krisis Impor 1933 (Lembaran Negara tahun 1933 No. 349) serta semua peraturan pelaksanaannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1962 ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan Ekonomi Terpimpin dan Komando Tertinggi Operasi Ekonomi. Tujuannya adalah untuk menertibkan peraturan-peraturan yang tidak lagi sesuai dengan keadaan saat ini, khususnya Undang-Undang Krisis Impor 1933 yang dianggap tidak relevan. Undang-Undang Krisis Impor 1933 awalnya diterapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda untuk membatasi arus barang impor, terutama dari Jepang, guna melindungi industri di Negeri Belanda. Namun, kebijakan impor saat ini lebih didasarkan pada persetujuan dagang antarnegara, sehingga undang-undang tersebut perlu dicabut. Dengan pencabutan ini, diharapkan kebijakan ekonomi dapat lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.

(-)

(-)