Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1962 ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan Ekonomi Terpimpin dan Komando Tertinggi Operasi Ekonomi. Tujuannya adalah untuk menertibkan peraturan-peraturan yang tidak lagi sesuai dengan keadaan saat ini, khususnya Undang-Undang Krisis Impor 1933 yang dianggap tidak relevan. Undang-Undang Krisis Impor 1933 awalnya diterapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda untuk membatasi arus barang impor, terutama dari Jepang, guna melindungi industri di Negeri Belanda. Namun, kebijakan impor saat ini lebih didasarkan pada persetujuan dagang antarnegara, sehingga undang-undang tersebut perlu dicabut. Dengan pencabutan ini, diharapkan kebijakan ekonomi dapat lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.